Add caption |
Sejarah Singkat KSU UBASYADA
Kesenjangan sosial
yang terjadi di masyarakat merupakan topik yang hangat dibicarakan di kalangan
intelektual dewasa ini. Pembicaraan mengenai kesenjangan ini ternyata hanya
sampai pada acara-acara seminar dan dialog tampa ada upaya tindak lanjut untuk
mengatasi kesenjangan tersebut. Salah satu faktor yang mendominasi adanya
kesenjangan sosial adalah karena adanya kesenjangan ekonomi dan politik.
Kesenjangan
ekonomi yang begitu jauh antara masyarakat ekonomi kuat dan lemah begitu jelas.
Upaya untuk mengatasi kesenjangan tersebut harus segera dilakukan dengan cara
menaikkan tarap hidup masyarakat strata ekonomi lemah ke arah yang lebih baik
dengan berbagai upaya pemberdayaan.
Dilatarbelakangi
keinginan yang besar untuk berperan serta dalam meningkatkan taraf hidup
masyarakat strata ekonomi lemah, sekelompok pemuda yang tergabung dalam jamaah
pengajian malam kamis dengan mayoritas berprofesi sebagai pedagang kecil (PK-5)
memiliki gagasan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha yang sedang
dijalankan, khususnya dalam segi permodalan serta serta cara penyediaan dana
untuk perjuangan dakwah amar ma’ruf nahi munkar, karena dakwah tampa didukung oleh
dana atau ekonomi yang kuat akan sulit tercapai.
Dengan
pemikiran tersebut di atas, maka dengan izin Allah SWT pada tanggal 4 Agustus
1999 terbentuklah Usaha Bersama As-Syuhada yang lebih dikenal dengan sebutan “UBASYADA”
Yang pada awalnya didirikan oleh 22 anggota pendiri yang berhasil mengumpulkan
modal awal sebesar Rp 2.750.000, 00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu).
Seiring dengan
perkembangannya, UBASYADA berkembang dengan maju dan cukup menggembirakan. Hal ini
dapat diketahui dari jumlah anggota yang tercatat 5.785 (data tahun 2010)
anggota yang terdiri dari anggota penuh dan anggota muda dengan jumlah dana
yang berhasil dihimpun UBASYADA hingga saat ini adalah sebesar + Rp
4.000.000.000,00(empat milyar rupiah).
Pada tanggal 5
maret 2003, UBASYADA yang merupakan lembaga usaha berbadan hukum koperasi yang
menerapkan prinsip-prinsip syari’ah dalam kegiatan usahanya telah disahkan Menteri
Koperasi dengan dikeluarkannya surat keputusan Menteri Negara Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil Menengah
Republik Indonesia dengan Nomor 518/7/BH/ Dis.KUK dengan nama Koperasi Serba
Usaha (KSU) UBASYADA yang beralamat di jalan Dewi Sartika Gg. Nangka Cimanggis No.2 RT 001/010
desa Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kabupaten Tangerang (sekarang Kota Tangerang Selatan),
provinsi Banten, nomor telepon: (021) 7424561.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar