"ASSALAMU'ALAIKUM WR.WB. SELAMAT DATANG DI BLOG KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARI'AH"

Minggu, 01 November 2015

KSU UBASYADA
Add caption


Sejarah Singkat KSU UBASYADA


Kesenjangan sosial yang terjadi di masyarakat merupakan topik yang hangat dibicarakan di kalangan intelektual dewasa ini. Pembicaraan mengenai kesenjangan ini ternyata hanya sampai pada acara-acara seminar dan dialog tampa ada upaya tindak lanjut untuk mengatasi kesenjangan tersebut. Salah satu faktor yang mendominasi adanya kesenjangan sosial adalah karena adanya kesenjangan ekonomi dan politik.
                Kesenjangan ekonomi yang begitu jauh antara masyarakat ekonomi kuat dan lemah begitu jelas. Upaya untuk mengatasi kesenjangan tersebut harus segera dilakukan dengan cara menaikkan tarap hidup masyarakat strata ekonomi lemah ke arah yang lebih baik dengan berbagai upaya pemberdayaan.
Dilatarbelakangi keinginan yang besar untuk berperan serta dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat strata ekonomi lemah, sekelompok pemuda yang tergabung dalam jamaah pengajian malam kamis dengan mayoritas berprofesi sebagai pedagang kecil (PK-5) memiliki gagasan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha yang sedang dijalankan, khususnya dalam segi permodalan serta serta cara penyediaan dana untuk perjuangan dakwah amar ma’ruf nahi munkar, karena dakwah tampa didukung oleh dana atau ekonomi yang kuat akan sulit tercapai.
                Dengan pemikiran tersebut di atas, maka dengan izin Allah SWT pada tanggal 4 Agustus 1999 terbentuklah Usaha Bersama As-Syuhada yang lebih dikenal dengan sebutan “UBASYADA” Yang pada awalnya didirikan oleh 22 anggota pendiri yang berhasil mengumpulkan modal awal sebesar Rp 2.750.000, 00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu).
Seiring dengan perkembangannya, UBASYADA berkembang dengan maju dan cukup menggembirakan. Hal ini dapat diketahui dari jumlah anggota yang tercatat 5.785 (data tahun 2010) anggota yang terdiri dari anggota penuh dan anggota muda dengan jumlah dana yang berhasil dihimpun UBASYADA hingga saat ini adalah sebesar + Rp 4.000.000.000,00(empat milyar rupiah).
Pada tanggal 5 maret 2003, UBASYADA yang merupakan lembaga usaha berbadan hukum koperasi yang menerapkan prinsip-prinsip syari’ah dalam kegiatan usahanya telah disahkan Menteri Koperasi dengan dikeluarkannya surat keputusan Menteri Negara  Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia dengan Nomor 518/7/BH/ Dis.KUK dengan nama Koperasi Serba Usaha (KSU) UBASYADA yang beralamat di jalan Dewi  Sartika Gg. Nangka Cimanggis No.2 RT 001/010 desa Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kabupaten Tangerang (sekarang Kota Tangerang Selatan), provinsi Banten, nomor telepon: (021) 7424561.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar