Riba
Riba
berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian
berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang
dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah
(tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti
tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti
pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada
beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat
benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan,
baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau
bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Riba dalam pandangan agama
Riba
bukan cuma persoalan masyarakat Islam, tapi berbagai kalangan di luar
Islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah riba
dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba
telah menjadi bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi.
Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri
mengenai riba.
Riba dalam agama Islam
Dalam Islam, memungut
riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini
dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 : ...padahal Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.... Pandangan ini
juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan
bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti
pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk
Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba. bagaimana
suatu akad itu dapat dikatakan riba? hal yang mencolok dapat diketahui
bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal.
jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka
kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti. berbeda dengan prinsip bagi
hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya.
dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya. yaitu bila
akad ditetapkan di awal/persentase yang didapatkan penabung sudah
diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga
tersebut adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang
terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam. berbeda dengan
bagi hasil yang hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya. maka
yang di bagi adalah keuntungan dari yang didapat kemudian dibagi sesuai
dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. contoh nisbahnya
adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60% dari total keuntungan yang
didapat oleh pihak bank.
Jenis-Jenis Riba
Secara garis besar
riba dikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba hutang-piutang dan riba
jual-beli.Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba
jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba
nasi’ah.
Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
Riba Jahiliyyah
Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
Riba Fadhl
Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda,
sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang
ribawi.
Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau
penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang
ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan,
perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang
diserahkan kemudian.
Sumber : (https://id.wikipedia.org/wiki/Riba)
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ
ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ “Maha suci Engkau ya
Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan
Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar