"ASSALAMU'ALAIKUM WR.WB. SELAMAT DATANG DI BLOG KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARI'AH"

Minggu, 22 November 2015

BROSUR SIMPANAN BAITULLAH
Add caption
 Brosur Simpanan Baitullah
 
 Tabungan Haji Maqbul (TAHABUL), depan

Tabungan Haji Maqbul (TAHABUL), belakang

Jumat, 20 November 2015

GALLERY KEGIATAN KSU UBSYADA

 TRANSAKSI NASABAH DAN KSU UBSYADA
 
 SERAH TERIMA KENANG-KENANGAN DARI PLT MAHSISWA UIN KEPADA PENGURUS KSU UBASYADA

 SERAH TERIMA PAKET LEBARAN OLEH KETUA KSU UBASYADA KEPADA NASABAH

 BINGKISAN LEBARAN

 TABLIG AKBAR DALAM RANGKA MILAD KSU UBASYADA YANG KE XII

 SANTUNAN YATIM PIATU DI ACARA MILAD KSU UBASYADA YANG KE XII

SAMBUTAN DARI PENGURUS KSU UBASYADA DI ACARA MILAD KSU UBASYADA YANG KE XII

Rabu, 18 November 2015

Perbedaan Investasi dengan Membungakan Uang

Ada dua perbedaan mendasar antara investasi dengan mem-bungakan uang. Perbedaan tersebut dapat ditelaah dari definisi hingga makna masing-masing.
  1. Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya (return) tidak pasti dan tidak tetap.
  2. Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap.

Selasa, 17 November 2015


Riba dalam agama Yahudi

Agama Yahudi melarang praktik pengambilan bunga. Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab suci agama Yahudi, baik dalam Perjanjian Lama maupun undang-undang Talmud. Kitab Keluaran 22:25 menyatakan:
“Jika engkau meminjamkan uang kapada salah seorang ummatku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia, janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya.” Kitab Ulangan 23:19 menyatakan:


 Riba

Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Minggu, 01 November 2015



PENGURUS KOPERASI UBASYADA

Ketua                 : Anang Abdul Manan
Sekretaris           : Warsim
Bendahara          : Dedi

Struktur Organisasi Dan Management KSU UBASYADA