Perbedaan Investasi dengan Membungakan Uang
Ada dua perbedaan mendasar antara investasi dengan mem-bungakan uang.
Perbedaan tersebut dapat ditelaah dari definisi hingga makna
masing-masing.
- Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya (return) tidak pasti dan tidak tetap.
- Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap.
Islam mendorong masyarakat ke arah usaha nyata dan produktif. Islam
mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang
membungakan uang. Sesuai dengan definisi di atas, menyimpan uang di bank
Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena perolehan
kembaliannya (return) dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap.
Besar kecilnya perolehan kembali itu ter-gantung kepada hasil usaha yang
benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai mudharib atau pengelola
dana.
Dengan demikian, bank Islam tidak dapat sekadar menyalurkan uang.
Bank Islam harus terus berupaya meningkatkan kembalian atau return of
investment sehingga lebih menarik dan lebih memberi kepercayaan bagi
pemilik dana.
Perbedaan Hutang Uang dan Hutang Barang
Ada dua jenis hutang yang berbeda satu sama lainnya, yakni hutang
yang terjadi karena pinjam-meminjam uang dan hutang yang terjadi karena
pengadaan barang. Hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang tidak
boleh ada tambahan, kecuali dengan alasan yang pasti dan jelas, seperti
biaya materai, biaya notaris, dan studi kelayakan. Tambahan lainnya yang
sifatnya tidak pasti dan tidak jelas, seperti inflasi dan deflasi,
tidak diperbolehkan. Hutang yang terjadi karena pembiayaan pengadaan
barang harus jelas dalam satu kesatuan yang utuh atau disebut harga
jual. Harga jual itu sendiri terdiri dari harga pokok barang plus
keuntungan yang disepakati. Sekali harga jual telah disepakati, maka
selamanya tidak boleh berubah naik, karena akan masuk dalam kategori
riba fadl. Dalam transaksi perbankan syariah yang muncul adalah
kewajiban dalam bentuk hutang pengadaan barang, bukan hutang uang.
Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil
Sekali lagi, Islam mendorong praktik bagi hasil serta mengharamkan
riba. Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun
keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu dapat
dijelaskan sebagai berikut:
- Bunga : Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
Bagi Hasil : Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi - Bunga : Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
Bagi Hasil : Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh - Bunga : Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa
pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung
atau rugi
Bagi hasil : tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. - Bunga : Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”
Bagi hasil : Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. - Bunga : Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh beberapa kalangan
Bagi hasil : Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar